Sabtu, 04 Juni 2011

PERATURAN MENTERI AGRARIA NOMOR 2 TAHUN 1960 TENTANG PELAKSANAAN KETENTUAN UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA

PUSAT HUKUM DAN HUMAS SJDI HUKUM
MENTERI AGRARIA
PERATURAN MENTERI AGRARIA
NOMOR 2 TAHUN 1960
TENTANG
PELAKSANAAN KETENTUAN UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA
MENTERI AGRARIA,
Menimbang : a. bahwa untuk menghindarkan keragu-raguan perlu ada penegasan
mengenai tetap berlakunya beberapa peraturan untuk melaksanakan
ketentuan-ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria dalam masa
peralihan;
b. bahwa perlu pula diadakan peraturan lebih lanjut untuk melaksanakan
Ketentuan-Ketentuan Konversi Undang-Undang Pokok Agraria itu;
Mengingat : Pasal-pasal dalam Ketentuan-ketentuan Peralihan dan pasal IX Ketentuanketentuan
Konversi Undang-Undang Pokok Agraria (Undang-Undang No.
5/1960, L.N. 1960 – 104).
M E M U T U S K A N
Menetapkan : PERATURAN TENTANG PELAKSANAAN BEBERAPA KETENTUAN
UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA
BAB I
PERATURAN PENDAFTARAN TANAH
Pasal 1
1. Selama Peraturan Pendaftaran Tanah sebagai yang dimaksud dalam pasal 19 Undang-
Undang Pokok Agraria belum terbentuk dan berlaku maka berdasarkan ketentuan pasal
58 Undang-Undang Pokok Agraria pendaftaran hak-hak yang berasal dari konversi hakhak
yang hingga tanggal 24 September 1960:
a. didaftar menurut Overschijvingsordonnantie (S. 1834 – 27) tetap didaftar menurut
Peraturan tersebut;
b. didaftar menurut Peraturan Menteri Agraria No. 9/1959 dan Ordonnantie tersebut
dalam S. 1873 – 38 selanjutnya didaftar menurut Peraturan Menteri Agraria No.
9/1959;
c. didaftar menurut Peraturan-peraturan yang khusus di daerah Istimewa Yogyakarta
dan keresidenan Surakarta, tetap di daftar menurut Peraturan-peraturan tersebut;
semuanya dengan dipungut bea dan biaya-biaya yang lazim berdasarkan peraturanperaturan
yang bersangkutan.
2. Di dalam tata usaha pendaftaran yang diselenggarakan menurut
Ovrschijvingsordonnantie hak-hak yang berasal dari konversi itu disebut dengan
namanya menurut Undang-Undang Pokok Agraria, dengan dibubuhi keterangan di
belakangnya di antara tanda kurung: nama haknya yang dulu, disertai perkataan ”bekas”.
- 2 -
PUSAT HUKUM DAN HUMAS SJDI HUKUM
BAB II
PELAKSANAAN KETENTUAN-KETENTUAN KONVERSI
Bagian 1
Hak-hak yang didaftar menurut Overschrijvings-ordonnantie
A. HAK EIGENDOM
Pasal 2
(1) Orang-orang warganegara Indonesia yang pada tanggal 24 September 1960
berkewarganegaraan tunggal dan mempunyai tanah dengan hak eigendom di dalam
waktu 6 bulan sejak tanggal tersebut wajib datang pada Kepala Kantor Pendaftaran
Tanah (selanjutnya dalam Peraturan ini disingkat: KKPT) yang bersangkutan untuk
memberikan ketegasan mengenai kewarganegaraan itu.
(2) Bagi orang-orang warganegara Indonesia keturunan asing penegasan mengenai
kewarganegaraan itu harus dibuktikan dengan tanda kewarganegaraan menurut
Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1959, pasal IV Peraturan Penutup dari Undang-
Undang No. 62 tahun 1958 atau bukti lainnya yang sah. Bagi orang-orang warganegara
Indonesia lainnya cara pembuktian kewarganegaraannya diserahkan kepada
kebijaksanaan KKPT yang bersangkutan.
Pasal 3
Hak-hak eigendom yang pemiliknya terbukti berkewarganegaraan Indonesia tunggal dicata
oleh KKPT, baik pada asli meupun pada grosse aktanya sebagai dikonversi menjadi hak
milik.
Pasal 4
Hak-hak eigendom yang setelah jangka waktu 6 bulan tersebut pada pasal 2 lampau
pemiliknya tidak datang pada KKPT atau yang pemiliknya tidak dapat membuktikan, bahwa
ia berkewarganegaraan Indonesia tunggal, oleh KKPT dicatat pada asli aktanya sebagai
dikonversi menjadi hak guna-bangunan, dengan jangka waktu 20 tahun.
Pasal 5
(1) Mengenai hak-hak eigendom yang pemiliknya datang pada KKPT di dalam waktu yang
ditentukan, tetapi yang dipersilahkan untuk meminta bukti kewarganegaraan pada
Pengadilan Negeri, maka pencatatan konversi hak eigendom manjadi hak milik atau
hak guna-bangunan itu ditangguhkan sampai ada keputusan dari pengadilan tersebut.
(2) (Tambahan Peraturan Menteri Agraria No. 5 tahun 1960): Pencatatan konversi hak-hak
eigendom yang aktanya pada tanggal 24 September 1960 belum diganti menurut
Ordonnantie Noodvoorzieningen (S 1948 No. 54) menjadi hak milik atau hak gunabangunan
ditangguhkan sampai ada ketentuan lebih lanjut dari Menteri Agraria. Hak
eigendom itu akan dikonversi menjadi hak milik jika dipunyai oelh fihak yang memenuhi
syarat untuk menjadi pemilik dan dipernuhi pula kewajiban yang disebut dalam pasal 2.
Pasal 6
(1) Di dalam waktu 6 bulan sejak tanggal 24 September 1960 maka badan-badan
keagamaan dan badan-badan sosial yang mempunyai hak eigendom atas tanah yang
dipergunakan untuk keperluan yang langsung berhubungan dengan usaha-usaha
dalam bidang keagamaan dan sosial wajib mengajukan permintaan kepada Menteri
- 3 -
PUSAT HUKUM DAN HUMAS SJDI HUKUM
Agraria melalui Kepala Pengawas Agraria yang bersangkutan (di daerah-daerah
dimana tidak ada pejabat ini melalui Kepala Inspeksi Agraria), untuk mendapat
penegasan bahwa hak eigendomnya itu dapat dikonversi menjadi hak milik atas dasar
ketentuan dalam pasal 49 Undang-Undang Pokok Agraria.
(2) Atas dasar ketentuan dalam peraturan dasar atau peraturan pembentukannya maka
hak-hak eigendom kepunyaan badan-badan hukum yang tersebut di bawah ini
termasuk golongan yang dikonversi menjadi hak milik:
a. Indonesische Maatschappij op Aandelen (S. 1939 – 569).
b. Indonesische Verenigingen (S. 1939 – 570).
c. Bank Industri Negara (Undang-Undang Darurat No. 5 tahun 1952; L.N. 1952 – 21).
d. Bank Negara Indonesia (Undang-Undang Darurat No. 2 tahun 1955; L.N. 1955 – 5).
e. Bank Tani dan Nelayan (Undang-Undang No. 7 tahun 1958; L.N. 1958 – 137).
f. Badan Perusahaan Produksi Bahan Makanan dan Pemukaan Tanah (Undang-
Undang No. 16 tahun 1959; L.N. 1959 – 60).
g. Bank Umum Negara (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1
tahun 1959; L.N. 1959 – 85).
h. Bank Dagang Negara (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 13
tahun 1960; L.N. 1960 – 39).
i. Bank Rakyat Indonesia (Undang-Undang No. 14 tahun 1960; L.N. 1951 – 80 jo
1960 – 41).
j. Bank Pembangunan Indonesia (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
No. 21 tahun 1960; L.N. 1960 – 65).
k. (Tambahan Peraturan Menteri Agraria No. 5 tahun 1960): Bank Indonesia (Undang-
Undang No. 11 tahun 1953) (L.N. 1953 No. 40).
(3) Pencatatan konversi hak-hak eigendom tersebut dalam ayat (1) dan (2) pasal ini
menjadi hak milik itu dilaksanakan oelh KKPT yang bersangkutan baik pasa asli
maupun pada frosse aktanya, dengan ketentuan, bahwa mengenai hak-hak eigendom
kepunyaan badan-badan hukum tersebut pada ayat (1) pencatatan itu baru dilakukan
setelah diterima surat keputusan penegasan dari Menteri Agraria.
Pasal 7
Hak-hak eigendom kepunyaan Negara (Perwakilan) Asing dicatat oleh KKPT yang
bersangkutan baik pasa asli maupun pada grosse aktanya sebagai dikonversi menjadi hak
pakai, seperti yang dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) Ketentuan-ketentuan Konversi Undang-
Undang Pokok Agraria, setelah diterimanya surat keputusan penegasan dari Menteri Agraria.
Pasal 8
Setelah ada ketegasan mengenai badan-badan yang hak eigendomnya dikonversi menjadi
hak milik dan hak pakai sebagai yang dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) dan pasal 7, maka
hak-hak eigendom kepunyaan badan-badan lainnya dicatat oleh KKPT pada asli aktanya
sebagai dikonversi menjadi hak guna-bangunan, dengan jangka waktu 20 tahun.
Pasal 9
(1) Hak-hak eigendom kepunyaan orang asing, warganegara Indonesia yang pada tanggal
24 September 1960 mempunyai pula kewarganegaraan asing dan badan-badan hukum
yang tidak termasuk golongan yang disebut dalam pasal 6, yang pada tanggal 24
September 1960 sudah dimintakan izin untuk dipindahkan kepada seorang
warganegara Indonesia yang pada tanggal itu berkewarganegaraan tunggal, dibuatka
akta pemindahan haknya tanpa izin Menteri Agraria sebagai yang dimaksud dalam
Undang-Undang No. 24 tahun 1954, jika pada tanggal tersebut belum diperoleh izin itu,
asal semua fatwa yang diperlukan sudah lengkap ada pada Kepala Inspeksi Agraria
yang bersangkutan dan menyatakan tidak keberatan terhadap pemindahan hak itu.
- 4 -
PUSAT HUKUM DAN HUMAS SJDI HUKUM
(2) Hak eigendom tersebut di atas yang karena ketentuan pasal 1 ayat (3) Ketentuanketentuan
Konversi Undang-Undang Pokok Agraria menjadi hak guna-bangunan,
dengan berpindahnya kepada warganegara Indonesia yang berkewarganegaraan
tunggal itu menjadi hak milik.
(3) Di dalam akta pemindahan hak tersebut pada ayat (1) pasal ini diuraikan oleh KKPT
tentang konversi hak eigendom itu menjadi hak guna bangunan dan perubahan hak
tersebut, menjadi hak milik atas dasar ketentuan-ketentuan dalam ayat (2) pasal ini.
(4) Ketentuan-ketentuan dalam ayat 1, 2, dan 3 pasal ini berlaku jika permintaan untuk
melakukan balik nama tersebut diajukan kepada KKPT yang bersangkutan di dalam
waktu yang ditetapkan dalam pasal 2. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau
belum diajukan permintaan baliknama maka hak eigendom yang bersangkutan dicatat
sebagai dikonversi menjadi hak guna bangunan.
(5) Ketentuan dalam ayat 1 pasal ini berlaku juga jika hak eigendom itu kepunyaan fihak
yang munurut Undang-Undang Pokok Agraria dapat mempunyai hak milik, sendang
yang memperolehnya seorang warganegara Indonesia yang pada tanggal 24
September 1960 berkewarganegaraan tunggal.
(6) Hak eigendom yang dimaksud dalam ayat 5 pasal ini juga dibaliknama kepada yang
memperolehnya sebagai hak milik, jika fihak yang namanya dalam akta yang
bersangkutan tercatat sebagai pemilik tidak memenuhi kewajiban sebagai yang
ditentukan dalam pasal 2, asal permintaan untuk melakukan baliknama itu diajukan
kepada KKPT di dalam waktu yang ditetapkan dalam pasal 2. Dalam hal ini maka
berlaku pula ketentuan dalam ayat 3 pasal ini.
(7) Ketentuan-ketentuan dalam pasal ini berlaku juga terhadap hak-hak eigendom yang
aktanya belum diganti menurut Ordonnantie Noodvoorzieningen (S. 1948 – 54), degnan
pengertian, bahwa baliknamanya akan diselenggarakan setelah ada ketentuan lebih
lanjut dari Menteri Agaria, sebagai yang dimaksud dalam pasal 5 ayat 2.
Pasal 10
(1) Hak-hak eigendom atas tanah kepunyaan bersama dari orang/badan hukum yang
memenuhi syarat untuk mempunyai hak milik dan orang/badan hukum yang tidak
memenuhi syarat, dikonversi menjadi hak guna-bangunan, kecuali dalam hal yang
dimaksud dalam ayat (2) di bawah.
(2) Jika sebelum tanggal 24 September 1960 fihak yang tidak memenuhi syarat termasuk
dalam ayat (1) di atas secara sah telah melepaskan hak-bersamanya itu kepada fihak
yang lain, maka biarpun hal itu belum didaftarkan sebagaimana mestinya, hak
eigendom tersebut dikonversi menjadi hak milik.
(3) Ketentuan dalam ayat (2) pasal ini berlaku juga jika hak eigendom tersebut merupakan
warisan yang belum terbagi dan belum diadakan baliknama sebagaimana mestinya,
juga jika fihak pewaris yang namnya masih tercatat sebagai pemiliknya adalah seorang
yang tidak memenuhi syarat untuk mempunyai hak milik.
(4) Di dalam hal yang tersebut pada ayat (2) dan (3) pasal ini maka KKPT berbuat sebagai
yang ditentukan dalam pasal 9 ayat (3).
(5) Untuk dapat dikonversi menjadi hak milik sebagai yang dimaksud dalam ayat (2) san
ayat (3) pasal ini maka yang bersangkutan di dalam waktu 6 bulan terhitung sejak
tanggal 24 September 1960 harus meminta kepada KKPT agar dilakukan pencatatan
dan/atau baliknama sebagaimana mestinya.
- 5 -
PUSAT HUKUM DAN HUMAS SJDI HUKUM
(6) Jika sesudah jangka waktu 6 bulan tersebut lampau belum diajukan permintaan
sebagai yang dimaksud dalam ayat (5) di atas maka berlakulah ketentuan dalam ayat
(1) pasal ini.
Pasal 11
Mengenai hak-hak eigendom yang dibebani dengan hak opstal atau erfpacht dan menurut
ketentuan dalam Peraturan ini menjadi hak guna-bangunan, pencatatan konversinya
ditangguhkan hingga ada penyelesaian mengenai siapa yang selanjutnya akan dicatat
sebagai yang mempunyai hak guna-bangunan itu.
B. HAK OPSTAL DAN ERFPACHT
Pasal 12
(1) Hak-hak opstal dan erfpacht atas tanah-tanah eigendom sebagai yang dimaksud dalam
Pasal I ayat (4) Ketentuan-ketentuan Konversi Undang-Undang Pokok Agraria dicatat
oleh KKPT sebagai dikonversi menjadi hak guna-bangunan, setelah ada ketegasan
bahwa hak eigendom yang bersangkutan dikonversi menjadi hak milik.
(2) Pencatatan konversi menjadi hak guna-bangunan itu dilakukan pada asli aktanya.
Pasal 13
(1) Konversi hak-hak opstal dan erfpacht untuk perumahan menjadi hak guna-bangunan
sebagai yang dimaksud dalam pasal V Ketentuan-ketentuan Konversi Undang-Undang
Pokok Agraria dilakukan oleh KKPT yang bersangkutan dengan mencatatnya pada asli
aktanya.
(2) Hak-hak erfpacht tersebut pada ayat 1 pasal ini yang sudah habis waktunya tidak
dikonversi. Hapusnya hak-hak tersebut dicatat oleh KKPT pasa asli aktanya.
Pasal 14
(1) KKPT menyampaikan kepada para Kepala Pengawas Agraria yang bersangkutan
(untuk Jakarta Raya: Kepala Inspeksi Agraria) keterangan-keterangan mengenai
”altijddurende erfpachten” yang ada di wilayah kerjanya masing-masing. Yang
dimaksud dengan ”altijddurende erfpachten” ialah hak-hak erfpacht yang diberikan
sebagai pengganti hak usaha menurut ketentuan-ketentuan dalam S. 1913 – 702 dan
yang pada tanggal 24 September masih berlaku.
(2) Kepala Pengawas Agraria mengadakan pemeriksaan:
a. mengenai yang mempunyainya, yaitu untuk memperoleh ketegasan apakah hak
erfpacht yang bersangkutan dapat dikonversi menjadi hak milik.
b. mengenai peruntukan tanahnya, yaitu untuk memperoleh ketegasan apakah, jika
hak erfpacht itu tidak dapat dikonversi menjadi hak milik akan dikonversi menjadi
hak guna-bangunan atau hak guna-usaha.
(3) Untuk memperoleh ketegasan mengenai status yang mempunyai hak erfpacht itu maka
Kepala Pengawas Agraria dapat meminta pembuktian seperti yang ditentukan dalam
pasal 2 ayat (2).
(4) Jika tanahnya merupakan tanah perumahan maka di dalam hal yang dimaksud dalam
ayat (2) huruf b pasal ini hak erfpacht tersebut dikonversi menjadi hak guna-bangunan.
Jika tanahnya merupakan tanah pertanian hak itu dikonversi menjadi hak guna usaha.
- 6 -
PUSAT HUKUM DAN HUMAS SJDI HUKUM
Hak guna-bangunan dan hak guna-usaha tersebut jangka waktunya 20 tahun.
(5) Atas dasar hasil pemeriksaannya tersebut di atas Kepala Pengawas Agraria, atas nama
Menteri Negara Agraria membuat surat keputusan untuk menegaskan apakah sesuatu
hak erfpacht yang dimaksud dalam pasal ini dikonversi menjadi hak milik, hak gunabangunan
atau hak guna-usaha.
(6) KKPT mencatat konversi hak erfpacht tersebut menjadi hak milik, hak guna-bangunan
atau hak guna-usaha pada asli aktanya – jika menjadi hak milik juga pada grossenya –
setelah menerima turunan surat keputusan Kepala Pengawas Agraria termasuk dalam
ayat (5) pasal ini.
Pasal 15
(1) Konversi hak-hak erfpacht untuk perusahaan kebun-besar menjadi hak guna-usaha
sebagai yang dimaksud dalam pasal III ayat (1) Ketentuan-ketentuan Konversi Undang-
Undang Pokok Agraria dilakukan oleh KKPT yang bersangkutan dengan mencatatnya
pada asli aktanya.
(2) Hak-hak erfpacht termasuk dalam ayat (1) pasal ini yang sudah habis waktunya
dikonversi menjadi hak pakai, yang berlaku sementara sampai ada keputusan yang
pasti.
Pasal 16
(1) Hapusnya hak-hak erfpacht yntuk pertanian kecil, atas dasar ketentuan dalam pasal III
ayat (2) Ketentuan-ketentuan Konversi Undang-Undang Pokok Agraria dicatat oleh
KKPT yang bersangkutan pada asli aktanya.
(2) KKPT memberikan keterangan kepada Kepala Inspeksi Agraria mengenai hak-hak
erfpacht yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.
(3) Kepala Inspeksi Agraria mengusulkan kepada Menteri Agraria peruntukkan dan
penyelesaian tanah-tanah bekas erfpacht tersebut, dengan mengingat pedoman yang
akan diberikan tersendiri.
C. HAK GEBRUIK DAN VRUCHTGEBRUIK
Pasal 17
Konversi hak-hak gebruik dan vruchtgebruik yang dimaksud dalam pasal I ayat (6) dan pasal
VI Ketentuan-ketentuan Konversi Undang-Undang Pokok Agraria menjadi hak pakai
dilakukan oleh KKPT yang bersangkutan dengan mencatatnya pada asli aktanya.
D. PENCATATAN KONVERSI
Pasal 18
Pencatatan konversi oleh KKPT dimaksud dalam pasal-pasal di atas dilaksanakan dengan
membubuhi keterangan dengan kata-kata sebagai beriktut:
”Berdasarkan pasal ............ ayat ............ Ketentuan-ketentuan Konversi Undang-
Undang Pokok Agraria dikonversikan menjadi hak .............................. (isi: milik, gunabangunan,
guna-usaha atau pakai)............ dengan jangka waktu ...................................”
..................................... tanggal .......................................................
Kepala Kantor Pendaftaran Tanah (tanda tangan dan Cap jabatan).
- 7 -
PUSAT HUKUM DAN HUMAS SJDI HUKUM
Bagian II
Hak-hak yang tidak didaftar menurut
Overschrijvingsordonnantie
A. HAK AGRARISCH EIGENDOM
Pasal 19
(1) Konversi hak-hak agrarisch eigendom menjadi hak milik, hak guna-bangunan ata hak
guna-usaha sebagai yang dimaksud dalam pasal II Ketentuan-ketentuan Konbersi
Undang-Undang Pokok Agraria di laksanakan oleh pejabat yang bertugas
menyelenggarakan pendaftaran tanah menurut Peraturan Menteri Agraria No. 9 tahun
1959, setelah diterimanya salinan surat keputusan penegasan dari Kepala Inspeksi
Agraria yang bersangkutan.
(2) Ketentuan-ketentuan dalam pasal 14 ayat (2), (3), (4), dan (5) berlaku mutatis mutandis
mengenai konversi hak-hak agrarisch eigendom tersebut di atas.
(3) Konversi yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini dilaksanakan dengan membuat
buku-tanah untuk hak milik, hak guna-bangunan dan hak guna-usaha yang berasal dari
konversi hak agrarisch eigendom itu, menurut ketentuan-ketentuan dalam Peraturan
Menteri Agraria No. 9 tahun 1959.
B. HAK GOGOLAN, PEKULEN ATAU SANGGAN
Pasal 20
(1) Konversi hak-hak gogolan, sanggan atau pekulen yang bersifat tetap menjadi hak milik
sebagai yang dimaksud dalam pasal VII ayat (1) Ketentuan-ketentuan Konversi
Undang-Undang Pokok Agraria dilaksanakan dengan surat-keputusan penegasan
Kepala Inspeksi Agraria yang bersangkutan.
(2) Hak gogolan, sanggan atau pekulen bersifat tetap kalau para gogol terus menerus
mempunyai tanah-gogolan yang sama dan jika meninggal dunia gogolannya jatuh pada
warisnya yang tertentu.
(3) Kepala Inspeksi Agraria menetapkan surat-keputusan tersebut pada ayat (1) pasal ini
dengan memperhatikan pertimbangan Bupati/Kepala Daerah yang bersangkutan
mengenai sifat tetap atau tidak tetap dari hak gogolan itu menurut kenyataannya.
(4) Jika ada perbedaan pendapat antara Kepala Inspeksi Agraria dan Bupati/Kepala
Daerah tentang soal apakah sesuatu hak gogolan bersifat tetap atau tidak tetap,
demikian juga jika desa yang bersangkutan berlainan pendapat dengan kedua pejabat
tersebut, maka soalnya dikemukakan lebih dahulu kepada Menteri Agraria untuk
mendapat keputusan.
C. HAK CONCESSIE DAN SEWA
Pasal 21
Untuk menyelenggarakan konversi hak concessie dan sewa untuk perusahaan kebun-besar
sebagai yang disebut dalam pasal IV Ketentuan-ketentuan Konversi Undang-Undang Pokok
Agraria akan diadakan peraturan lebih lanjut.
- 8 -
PUSAT HUKUM DAN HUMAS SJDI HUKUM
D. HAK-HAK LAINNYA
Pasal 22
(1) Konversi hak-hak tersebut dalam pasal II dan VI Ketentuan-ketentuan Konversi
Undang-Undang Pokok Agraria menjadi hak milik, hak guna-bangunan, hak gunausaha
atau hak pakai, sepanjang tidak diatur secara khusus dalam pasal-pasal di atas
dilaksanakan oleh pejabat yang bertugas menyelenggarakan pendaftaran tanah
menurut Peraturan Menteri Agraria No. 9 tahun 1959 dan peraturan-peraturan tersebut
pada pasal 1 ayat (1) huruf c, setelah diterimanya salinan surat-keputusan penegasan
dari Kepala Agraria Daerah yang bersangkutan.
(2) Ketentuan-ketentuan dalam pasal 14 ayat (2), (3), (4), dan (5) berlaku mutatis
muntandis mengenai konversi hak-hak tersebut di atas.
(3) Mengenai hak-hak yang sudah didaftar menurut Peraturan Menteri Agraria No. 9 tahun
1959 atau peraturan-peraturan tersebut pada pasal 1 ayat (1) huruf c, maka konversi
yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dilaksanakan dengan mencatannya pada bukutanah
serta sertipikatnya menurut cara yang ditentukan dalam pasal 18, sedang
mengenai hak-hak yang belum didaftar dilaksanakan pada waktu dibuat bukutanahnya.
Bagian III
Permintaan banding
Pasal 23
Keberatan-keberatan terhadap keputusan KKPT, Kepala Inspeksi Agraria, Kepala
Pengawasan Agraria dan Kepala Agraria Daerah di dalam melaksanakan ketentuanketentuan
konversi menurut pasal-pasal di atas dapat diajukan kepada Menteri Agraria untuk
mendapat keputusan.
Bagian IV
Biaya untuk melaksanakan konversi
Pasal 24
Untuk melaksanakan konversi sebagai yang dimaksud dalam pasal I, II, III, IV, V, VI, dan VII
Ketentuan-ketentuan Konversi Undang-Undang Pokok Agraria tidak dipungut biaya.
Bagian V
Penegasan ketentuan pasal VIII
Pasal 25
(1) Hak guna-bangunan dan hak guna-usaha yang berasal dari konversi menurut
Ketentuan-ketentuan Konversi Undang-Undang Pokok Agraria yang dipunyai oleh
orang asing, di dalam waktu 1 tahun terhitung sejak tanggal 24 September 1960 harus
dipindahkannya kepada warganegara Indonesia atau badan hukum yang didirikan
menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia ataupun jika yang
mempunyainya itu berkedudukan di Indonesia, dapat pula dilepaskan untuk diganti
dengan hak pakai atau hak sewa.
(2) Kewajiban untuk memindahkan haknya tersebut di atas berlaku juga jika yang
mempunyai hak guna-bangunan, atau guna-usaha itu badan hukum yang tidak
didirikan menurut hukum Indonesia dan/atau tidak berkedudukan di Indonesia.
- 9 -
PUSAT HUKUM DAN HUMAS SJDI HUKUM
BAB III
HAK TANGGUNGAN
Pasal 26
Selama Undang-undang mengenai hak tanggungan tersebut dalam pasal 51 Undang-
Undang Pokok Agraria belum terbentuk, maka hak hypotheek hanya dapat dibebankan pada
hak milik, hak guna-bangunan dan hak guna-usaha yang berasal dari konversi hak
eigendom, hak opstal dan hak erfpacht, sedang credietverband pada hak milik, hak gunabangunan
dan hak guna-usaha yang berasal dari konversi hak-hak lainnya.
BAB IV
PENGAWASAN
Pasal 27
Sebelum ada peraturan penggantinya maka berdasar atas ketentuan dalam pasal 58
Ketentuan-ketentuan Peralihan Undang-Undang Pokok Agraria peraturan yang tercantum
dalam Undang-Undang No. 24 tahun 1954 (L.N. 1954 – 78) dan Undang-Undang No. 28
tahun 1956 (L.N. 1956 – 73) beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya masih tetap
berlaku terhadap hak milik, hak guna-bangunan dan hak guna-usaha yang berasal dari
konversi hak eigendom, hak opstal dan hak erfpacht.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai kekuatan surat hingga
tangal 24 September 1960.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya maka Peraturan ini akan dimuat di dalam Tambahan
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 10 Oktober 1960
MENTERI AGRARIA,
ttd
(Mr. Sadjarwo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar