Sabtu, 04 Juni 2011

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2002 TENTANG KETAHANAN PANGAN

pp68-2002
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 68 TAHUN 2002
TENTANG
KETAHANAN PANGAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa ketahanan pangan merupakan hal yang sangat penting dalam rangka
pembangunan nasional untuk membentuk manusia Indonesia yang berkualitas,
mandiri, dan sejahtera melalui perwujudan ketersediaan pangan yang cukup,
aman, bermutu, bergizi dan beragam serta tersebar merata di seluruh wilayah
Indonesia dan terjangkau oleh daya beli masyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dan sebagai pelaksanaan Pasal 50
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, dipandang perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Ketahanan Pangan;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan
Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2824);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Mengenai Kesejahteraan Sosial, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3039);
4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3274);
5. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3299);
6. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990
file:///C|/UUPPdanKEPRES/ketahananpangan.htm (1 of 20) [3/20/05 6:08:39 PM]
pp68-2002
Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3420);
7. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3478);
8. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan
Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 56,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3482);
9. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3495);
10. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3656);
11. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3699);
12. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839);
13. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3888);
14. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian,
Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4219);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan Pengaturan,
Pembinaan, dan Pengembangan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1986 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3330);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah
dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan
Pengawasan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan
Dekonsentrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 62,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4095);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Tugas
Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 77,
file:///C|/UUPPdanKEPRES/ketahananpangan.htm (2 of 20) [3/20/05 6:08:39 PM]
pp68-2002
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4106);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KETAHANAN PANGAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang
tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya,
aman, merata dan terjangkau.
2. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang
diolah maupun tidak diolah yang diperuntukan sebagai makanan atau minuman
bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan,
dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau
pembuatan makanan atau minuman.
3. Ketersediaan pangan adalah tersedianya pangan dari hasil produksi dalam negeri
dan/atau sumber lain.
4. Cadangan pangan nasional adalah persediaan pangan di seluruh wilayah untuk
konsumsi manusia, bahan baku industri, dan untuk menghadapi keadaan darurat.
5. Produksi pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan,
mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau
mengubah bentuk pangan.
6. Perdagangan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam
rangka penjualan dan/atau pembelian pangan, termasuk penawaran untuk
menjual pangan, dan kegiatan lain yang berkenaan dengan pemindahtanganan
pangan dengan memperoleh imbalan.
7. Peredaran pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam
rangka penyaluran pangan kepada masyarakat, baik diperdagangkan maupun
tidak.
8. Pengangkutan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam
rangka memindahkan pangan dari satu tempat ke tempat lain dengan cara atau
sarana angkutan apapun dalam rangka produksi, peredaran, dan/atau
perdagangan pangan.
9. Penganekaragaman pangan adalah upaya peningkatan konsumsi aneka ragam
file:///C|/UUPPdanKEPRES/ketahananpangan.htm (3 of 20) [3/20/05 6:08:39 PM]
pp68-2002
pangan dengan prinsip gizi seimbang.
10. Masalah Pangan adalah keadaan kelebihan pangan, kekurangan pangan,
dan/atau ketidak mampuan rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan pangan.
11. Keadaan darurat adalah keadaan kritis tidak menentu yang mengancam
kehidupan sosial masyarakat yang memerlukan tindakan serba cepat dan tepat di
luar prosedur biasa.
12. Terjangkau adalah keadaan di mana rumah tangga secara berkelanjutan mampu
mengakses pangan sesuai dengan kebutuh-an, untuk hidup yang sehat dan
produktif.
13. Pemerintah Pusat adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
terdiri dari Presiden beserta para Menteri.
14. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah otonom
yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
15. Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk
badan hukum maupun tidak.
BAB II
KETERSEDIAAN PANGAN
Pasal 2
(1) Penyediaan pangan diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi
rumah tangga yang terus berkembang dari waktu ke waktu.
(2) Untuk mewujudkan penyediaan pangan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilakukan dengan :
a. mengembangkan sistem produksi pangan yang bertumpu pada
sumberdaya, kelembagaan dan budaya lokal;
b. mengembangkan efisiensi sistem usaha pangan;
c. mengembangkan teknologi produksi pangan;
d. mengembangkan sarana dan prasarana produksi pangan;
e. mempertahankan dan mengembangkan lahan produktif.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan pangan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri yang ber-tanggung jawab di bidang
pertanian, kelautan dan perikanan, kehutanan, perindustrian dan perdagangan,
kesehatan, koperasi, permukiman dan prasarana wilayah, pemerintahan dalam
negeri, keuangan, dan riset dan teknologi, sesuai tugas dan kewenangan-nya
file:///C|/UUPPdanKEPRES/ketahananpangan.htm (4 of 20) [3/20/05 6:08:39 PM]
pp68-2002
masing-masing.
Pasal 3
(1) Sumber penyediaan pangan berasal dari produksi pangan dalam negeri,
cadangan pangan, dan pemasukan pangan.
(2) Sumber penyediaan pangan diutamakan berasal dari produksi pangan dalam
negeri.
(3) Cadangan pangan dilakukan untuk mengantisipasi kekurangan pangan,
kelebihan pangan, gejolak harga dan/atau keadaan darurat.
(4) Pemasukan pangan dilakukan apabila produksi pangan dalam negeri dan
cadangan pangan tidak mencukupi kebutuhan konsumsi dengan tetap
memperhatikan kepentingan produksi dalam negeri.
(5) Pelaksanaan pemasukan pangan wajib mengikuti ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
(1) Dalam rangka pemerataan ketersediaan pangan dilakukan distri-busi pangan
ke seluruh wilayah sampai tingkat rumah tangga.
(2) Untuk mewujudkan distribusi pangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan dengan:
a. mengembangkan sistem distribusi pangan yang menjangkau seluruh
wilayah secara efisien;
b. mengelola sistem distribusi pangan yang dapat mempertahankan
keamanan, mutu dan gizi pangan;
c. menjamin keamanan distribusi pangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai distribusi pangan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang
pertanian, kelautan dan perikanan, kehutanan, perhubungan, industri dan
perdagangan, dan koperasi, sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing.
BAB III
CADANGAN PANGAN NASIONAL
Pasal 5
(1) Cadangan pangan nasional terdiri dari cadangan pangan pemerintah, dan
cadangan pangan masyarakat.
file:///C|/UUPPdanKEPRES/ketahananpangan.htm (5 of 20) [3/20/05 6:08:39 PM]
pp68-2002
(2) Cadangan pangan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri
atas :
a. Cadangan pangan Pemerintah Desa;
b. Cadangan pangan Pemerintah Kabupaten/Kota;
c. Cadangan pangan Pemerintah Propinsi;
d. Cadangan pangan Pemerintah Pusat.
(3) Cadangan pangan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
merupakan pangan tertentu yang bersifat pokok.
(4) Untuk mewujudkan cadangan pangan pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) dilakukan dengan :
a. menginventarisasi cadangan pangan;
b. melakukan prakiraan kekurangan pangan dan/atau keadaan darurat;
c. menyelenggarakan pengadaan, pengelolaan dan penyaluran cadangan
pangan.
(5) Cadangan pangan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
ditetapkan secara berkala dan dilakukan secara terkoordinasi mulai dari
penetapan cadangan pangan Pemerintah Desa, Pemerintah Kabupaten/Kota,
Pemerintah Propinsi sampai dengan Pemerintah Pusat.
Pasal 6
(1) Penyaluran cadangan pangan dilakukan untuk menanggulangi masalah
pangan.
(2) Penyaluran cadangan pangan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) dilakukan dengan:
a. mekanisme yang disesuaikan dengan kondisi wilayah dan rumah tangga;
b. tidak merugikan masyarakat konsumen dan produsen.
Pasal 7
Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan/atau
Pemerintah Desa dapat menugaskan badan pemerintah atau badan usaha yang
bergerak dibidang pangan untuk mengadakan dan mengelola cadangan pangan
tertentu yang bersifat pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
yang berlaku.
file:///C|/UUPPdanKEPRES/ketahananpangan.htm (6 of 20) [3/20/05 6:08:39 PM]
pp68-2002
Pasal 8
(1) Masyarakat mempunyai hak dan kesempatan seluas-luasnya dalam upaya
mewujudkan cadangan pangan masyarakat.
(2) Cadangan pangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan secara mandiri serta sesuai dengan kemampuan masing-masing.
BAB IV
PENGANEKARAGAMAN PANGAN
Pasal 9
(1) Penganekaragaman pangan diselenggarakan untuk meningkatkan ketahanan
pangan dengan memperhatikan sumber daya, kelembagaan dan budaya lokal.
(2) Penganekaragaman pangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan dengan:
a. meningkatkan keanekaragaman pangan;
b. mengembangkan teknologi pengolahan dan produk pangan;
c. meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengkonsumsi aneka ragam
pangan dengan prinsip gizi seimbang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penganekaragaman pangan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri atau Kepala Lembaga
Pemerintah Non Departemen yang bertanggung jawab di bidang pertanian,
pangan, kelautan dan perikanan, kehutanan, industri dan perdagangan,
koperasi, dan riset dan teknologi, sesuai tugas dan kewenangannya masingmasing.
BAB V
PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN
MASALAH PANGAN
Bagian Pertama
Pencegahan Masalah Pangan
Pasal 10
(1) Pencegahan masalah pangan diselenggarakan untuk menghindari terjadinya
masalah pangan.
file:///C|/UUPPdanKEPRES/ketahananpangan.htm (7 of 20) [3/20/05 6:08:39 PM]
pp68-2002
(2) Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan:
a. memantau, menganalisis, dan mengevaluasi ketersediaan pangan;
b. memantau, menganalisis dan mengevaluasi faktor yang mempengaruhi
ketersediaan pangan;
c. merencanakan dan melaksanakan program pencegahan masalah pangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan masalah pangan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri atau Kepala Lembaga
Pemerintah Non Departemen yang bertanggung jawab di bidang pertanian,
kelautan dan perikanan, kehutanan, industri dan perdagangan, koperasi, dan
informasi, sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing.
Bagian Kedua
Penanggulangan Masalah Pangan
Pasal 11
(1) Penanggulangan masalah pangan diselenggarakan untuk menanggulangi
terjadinya kelebihan pangan, kekurangan pangan, dan/atau ketidakmampuan
rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan pangan.
(2) Penanggulangan masalah pangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan dengan:
a. pengeluaran pangan apabila terjadi kelebihan pangan;
b. peningkatan produksi dan/atau pemasukan pangan apabila terjadi
kekurangan pangan;
c. penyaluran pangan secara khusus apabila terjadi ketidak-mampuan rumah
tangga dalam memenuhi kebutuhan pangan;
d. melaksanakan bantuan pangan kepada penduduk miskin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penanggulangan masalah pangan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri yang
bertanggung jawab di bidang pertanian, kelautan dan perikanan, kehutanan,
industri dan perdagangan, dalam negeri, kesejahteraan sosial, dan keuangan,
sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing.
Bagian Ketiga
Pengendalian Harga
Pasal 12
(1) Pengendalian harga pangan tertentu yang bersifat pokok di tingkat
masyarakat diselenggarakan untuk menghindari terjadinya gejolak harga pangan
yang mengakibatkan keresahan masyarakat, keadaan darurat karena bencana,
file:///C|/UUPPdanKEPRES/ketahananpangan.htm (8 of 20) [3/20/05 6:08:39 PM]
pp68-2002
dan/atau paceklik yang berkepanjangan.
(2) Pengendalian harga pangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan melalui:
a. pengelolaan dan pemeliharaan cadangan pangan pemerintah;
b. pengaturan dan pengelolaan pasokan pangan;
c. penetapan kebijakan pajak dan/atau tarif;
d. pengaturan kelancaran distribusi pangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian harga sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri yang ber-tanggung jawab di bidang
industri dan perdagangan, pertanian, koperasi, kelautan dan perikanan,
perhubungan, kehutanan, dan keuangan, sesuai tugas dan kewenangannya
masing-masing
BAB VI
PEMERINTAH DAERAH DAN PERAN MASYARAKAT
Pasal 13
(1) Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan/atau Pemerintah Desa
melaksanakan kebijakan dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan
ketahanan pangan diwilayahnya masing-masing, dengan memperhatikan
pedoman, norma, standar, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan/atau Pemerintah Desa
mendorong keikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan ketahanan
pangan.
(3) Dalam mendorong keikutsertaan masyarakat dalam penyelengga-raan
ketahanan pangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilakukan
dengan:
a. memberikan informasi dan pendidikan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan ketahanan pangan;
b. membantu kelancaran penyelenggaraan ketahanan pangan;
c. meningkatkan motivasi masyarakat dalam penyelenggaraan ketahanan
pangan;
d. meningkatkan kemandirian rumah tangga dalam mewujudkan ketahanan
pangan.
Pasal 14
file:///C|/UUPPdanKEPRES/ketahananpangan.htm (9 of 20) [3/20/05 6:08:39 PM]
pp68-2002
(1) Masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan serta seluas-luasnya dalam
mewujudkan ketahanan pangan.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa
:
a. melaksanakan produksi, perdagangan dan distribusi pangan;
b. menyelenggarakan cadangan pangan masyarakat;
c. melakukan pencegahan dan penanggulangan masalah pangan.
BAB VII
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
Pasal 15
(1) Dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan dilakukan pengembangan
sumber daya manusia dan kerjasama internasional.
(2) Pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilakukan melalui:
a. pendidikan dan pelatihan dibidang pangan;
b. penyebarluasan ilmu pengetahuan dan teknologi dibidang pangan;
c. penyuluhan pangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan sumber daya manusia
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri yang
bertanggung jawab di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, dan
pertanian, sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing.
Pasal 16
(1) Kerjasama internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1)
meliputi bidang :
a. produksi, perdagangan dan distribusi pangan;
b. cadangan pangan;
c. pencegahan dan penanggulangan masalah pangan;
d. riset dan teknologi pangan.
(2) Kerjasama internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan
file:///C|/UUPPdanKEPRES/ketahananpangan.htm (10 of 20) [3/20/05 6:08:39 PM]
pp68-2002
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 17
(1) Untuk mewujudkan ketahanan pangan dilakukan perumusan kebijakan,
evaluasi dan pengendalian ketahanan pangan.
(2) Perumusan kebijakan, evaluasi dan pengendalian ketahanan pangan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan berkoordinasi dengan
Dewan Ketahanan Pangan.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 18
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan pelaksanaan yang
mengatur ketahanan pangan yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember
2002
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
file:///C|/UUPPdanKEPRES/ketahananpangan.htm (11 of 20) [3/20/05 6:08:39 PM]
pp68-2002
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2002
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 142.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,
ttd.
Lambock V. Nahattands
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 68 TAHUN 2002
TENTANG
KETAHANAN PANGAN
UMUM
Ketahanan Pangan merupakan kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari
ketersediaan pangan yang cukup, baik jumlah, maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau.
Ketahanan pangan merupakan hal yang penting dan strategis, karena berdasarkan pengalaman di
banyak negara menunjukkan bahwa tidak ada satu negarapun yang dapat melaksanakan pembangunan
secara mantap sebelum mampu mewujudkan ketahanan pangan terlebih dahulu. Undang-undang Nomor
7 Tahun 1996 tentang Pangan mengamanatkan bahwa pemerintah bersama masyarakat mewujudkan
ketahanan pangan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Karena Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk yang banyak dan tingkat
pertumbuhannya yang tinggi, maka upaya untuk mewujudkan ketahanan pangan merupakan tantangan
yang harus mendapatkan prioritas untuk kesejahteraan bangsa. Indonesia sebagai negara agraris dan
maritim dengan sumberdaya alam dan sosial budaya yang beragam, harus dipandang sebagai karunia
Ilahi untuk mewujudkan ketahanan pangan.
Upaya mewujudkan ketahanan pangan nasional harus bertumpu pada sumberdaya pangan lokal yang
mengandung keragaman antar daerah dan harus dihindari sejauh mungkin ketergantungan pada
pemasukan pangan.
Dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan, maka seluruh sektor harus berperan secara aktif dan
file:///C|/UUPPdanKEPRES/ketahananpangan.htm (12 of 20) [3/20/05 6:08:39 PM]
pp68-2002
berkoordinasi secara rapi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota,
Pemerintah Desa dan masyarakat untuk meningkatkan strategi demi mewujudkan ketahanan pangan
nasional.
Oleh karena ketahanan pangan tercermin pada ketersediaan pangan secara nyata, maka harus secara
jelas dapat diketahui oleh masyarakat mengenai penyediaan pangan. Penyediaan pangan ini bertujuan
untuk memenuhi kebutuhan konsumsi rumah tangga yang terus terus berkembang dari waktu kewaktu.
Untuk mewujudkan penyediaan pangan tersebut, perlu dilakukan pengembangan sistem produksi,
efisiensi sistem usaha pangan, teknologi produksi pangan, sarana dan prasarana produksi pangan dan
mempertahankan dan mengembangkan lahan produktif.
Sumber penyediaan pangan diwujudkan berasal dari produksi dalam negeri, cadangan pangan dan
pemasukan pangan. Pemasukan pangan dilakukan apabila produksi pangan dalam negeri dan cadangan
pangan tidak mencukupi kebutuhan konsumsi dalam negeri. Pemerataan ketersediaan pangan
memerlukan pendistribusian pangan keseluruh wilayah bahkan sampai rumah tangga.
Oleh sebab itu perwujudan distribusi pangan memerlukan suatu pengembangan transportasi darat, laut
dan udara yang sistemnya melalui pengelolaan pada peningkatan keamanan terhadap pendistribusian
pangan.
Cadangan pangan nasional diwujudkan dengan cadangan pangan masyarakat dan cadangan pangan
pemerintah. Cadangan pangan pemerintah dibatasi pada pangan tertentu yang bersifat pokok, karena
tidak mungkin pemerintah mencadangkan semua pangan yang dibutuhkan masyarakat. Cadangan
pangan pemerintah terdiri dari cadangan pangan Pemerintah Desa, Pemerintah Kabupaten/Kota,
Pemerintah Propinsi, dan Pemerintah Pusat yang perwujudannya memerlukan inventarisasi cadangan
pangan, memperkirakan kekurangan pangan dan keadaaan darurat, sehingga penyelenggaraan
pengadaan dalam pengelolaan cadangan pangan dapat berhasil dengan baik. Cadangan pangan
pemerintah dilakukan untuk menanggulangi masalah pangan dan disalurkan dalam bentuk mekanisme
yang disesuaikan dengan kondisi wilayah dan rumah tangga. Namun penyaluran tersebut dilakukan
dengan tidak merugikan kepentingan masyarakat konsumen dan produsen. Peran dan tanggung jawab
masyarakat dalam hal cadangan pangan dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat, organisasi
masyarakat, swasta, koperasi dan/atau perorangan.
Penganekaragaman pangan merupakan suatu hal yang harus ditingkatkan keanekaragaman pangannya,
sejalan dengan teknologi pengolahan, yang bertujuan menciptakan kesadaran masyarakat untuk
mengkonsumsi aneka ragam pangan dengan prinsip gizi seimbang.
Dalam kegiatan pencegahan dan penanggulangan masalah pangan perlu dilakukan perencanaan dan
pelaksanaan program dan analisis serta evaluasi terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi
ketersediaan pangan. Pencegahan masalah pangan dimaksudkan sebagai langkah antisipatif untuk
menghindari terjadinya masalah pangan. Dalam hal penanggulangan masalah pangan harus terlebih
dahulu diketahui secara dini tentang kelebihan pangan, kekurangan pangan dan ketidakmampuan rumah
tangga dalam memenuhi kebutuhan pangan. Oleh sebab itu, penanggulangan masalah pangan
kegiatannya antara lain pengeluaran pangan apabila terjadi kelebihan pangan, peningkatan produksi
dan/atau pemasukan pangan apabila terjadi kekurangan pangan. Selain dari pada itu, penyaluran pangan
secara khusus diutamakan bagi ketidakmampuan rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan pangan,
dan memberikan bantuan pangan kepada penduduk miskin.
Ketentuan pengendalian harga khususnya terhadap pangan tertentu yang bersifat pokok bertujuan untuk
menghindari terjadinya gejolak harga yang berakibat resahnya masyarakat seperti keadaan darurat yang
meliputi bencana alam, konflik sosial dan paceklik yang berkepanjangan. Dengan demikian pengendalian
harga pangan harus mengetahui mekanisme pasar atau adanya intervensi pasar dengan cara mengelola
dan memelihara cadangan pangan pemerintah, mengatur dan mengelola pasokan pangan, mengatur
kelancaran distribusi pangan dan menetapkan kebijakan pajak dan/atau tarif.
Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan/atau Pemerintah Desa melaksanakan kebijakan
ketahanan pangan di wilayahnya masing-masing, dengan memperhatikan pedoman, norma, standar dan
kriteria yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Disamping itu, Pemerintah Propinsi, Pemerintah
Kabupaten/Kota dan/atau Pemerintah Desa mendorong keikutsertaan masyarakat dalam ketahanan
pangan dengan cara memberikan informasi dan pendidikan, membantu kelancaran, meningkatkan
motivasi masyarakat serta meningkatkan kemandirian rumah tangga dalam meningkatkan ketahanan
pangan.
file:///C|/UUPPdanKEPRES/ketahananpangan.htm (13 of 20) [3/20/05 6:08:39 PM]
pp68-2002
Dalam mewujudkan ketahanan pangan, masyarakat mempunyai peran yang luas misalnya
melaksanakan produksi, perdagangan dan distribusi pangan, menyelenggarakan cadangan pangan serta
melakukan pencegahan dan penanggu-langan masalah pangan. Ketahanan pangan diwujudkan pula
melalui pengembangan sumber daya manusia dan kerjasama internasional. Selanjutnya untuk
mewujudkan ketahanan pangan dilakukan perumusan kebijakan, evaluasi dan pengendalian ketahanan
pangan yang dilakukan dengan berkoordinasi dengan Dewan Ketahanan Pangan.
Atas dasar pemikiran tersebut dan sebagai pelaksanaan Pasal 50 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996
tentang Pangan, maka disusunlah Peraturan Pemerintah tentang Ketahanan Pangan.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan sistem produksi pangan adalah metode/tata cara dalam kegiatan atau proses
menghasilkan, menyiapkan, mengolah, mem-buat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali
dan/atau mengubah bentuk pangan.
Yang dimaksud dengan sumber daya adalah lahan pertanian produktif, iklim, kesuburan lahan, luas lahan
dan/atau air.
Yang dimaksud dengan kelembagaan adalah kelompok tani, kelompok usaha atau subak (di Bali).
Yang dimaksud dengan budaya lokal adalah kebiasaan yang berlaku secara turun temurun di suatu
daerah.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksud dengan sarana dan prasarana produksi pangan antara lain peralatan dan
instalasi, fasilitas pembuangan limbah, dan fasilitas lainnya yang secara langsung atau tidak langsung
digunakan dalam kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran
file:///C|/UUPPdanKEPRES/ketahananpangan.htm (14 of 20) [3/20/05 6:08:39 PM]
pp68-2002
pangan.
Huruf e
Yang dimaksud dengan lahan produktif adalah lahan yang mendapat sumber air, terutama
yang berasal dari irigasi teknis.
Ayat (3)
Ketentuan lebih lanjut yang ditetapkan oleh Menteri dalam ketentuan ini dapat berupa pedoman, norma,
standar dan kriteria.
Ketentuan ini juga berlaku bagi Pasal 4 ayat (3), Pasal 9 ayat (3), Pasal 10 ayat (3), Pasal 11 ayat (3),
Pasal 12 ayat (3), dan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pemasukan pangan adalah kegiatan yang memasukkan pangan non olahan
dan/atau olahan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk diperdagangkan, diedarkan
dan/atau disimpan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan kekurangan pangan adalah suatu keadaan dimana suatu daerah atau wilayah
yang sebagian besar penduduknya kurang mendapatkan bahan pangan sesuai dengan kebutuhan seharihari.
Yang dimaksud dengan gejolak harga adalah harga pangan tertentu yang bersifat pokok di tingkat pasar
mencapai lebih dari 25 % (dua puluh lima persen) dari harga normal.
Yang dimaksud dengan keadaan darurat adalah terjadinya peristiwa bencana alam, paceklik yang hebat
dan sebagainya yang terjadi diluar kemampuan manusia untuk mencegah atau menghindarinya
meskipun dapat diperkirakan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 4
file:///C|/UUPPdanKEPRES/ketahananpangan.htm (15 of 20) [3/20/05 6:08:39 PM]
pp68-2002
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan distribusi pangan adalah kegiatan/upaya dalam rangka pemenuhan aksesibilitas
masyarakat terhadap pangan baik antar wilayah maupun antar waktu.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan
untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat
mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.
Yang dimaksud dengan mutu pangan adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria
keamanan pangan, kandungan gizi, dan standar per-dagangan terhadap bahan makanan dan minuman.
Yang dimaksud gizi pangan adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam pangan yang
terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin, mineral dan turunannya yang bermanfaat bagi
pertumbuhan dan kesehatan manusia.
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan cadangan pangan nasional adalah persediaan pangan di seluruh pelosok
wilayah Indonesia untuk dikonsumsi manusia, bahan baku industri, dan untuk menghadapi keadaan
darurat.
Yang dimaksud dengan cadangan pangan pemerintah adalah persediaan pangan yang dikelola
atau dikuasai oleh Pemerintah.
Yang dimaksud dengan cadangan pangan masyarakat adalah persediaan pangan yang dikelola
atau dikuasai oleh masyarakat, termasuk petani, koperasi, pedagang, dan industri rumah tangga.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan cadangan pangan Pemerintah Desa adalah persediaan pangan yang dikelola
file:///C|/UUPPdanKEPRES/ketahananpangan.htm (16 of 20) [3/20/05 6:08:39 PM]
pp68-2002
atau dikuasai oleh Pemerintah Desa.
Huruf b
Yang dimaksud dengan cadangan pangan Pemerintah Kabupaten/Kota adalah persediaan
pangan yang dikelola atau dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Huruf c
Yang dimaksud dengan cadangan pangan Pemerintah Propinsi adalah persediaan
pangan yang dikelola atau dikuasai oleh Pemerintah Propinsi.
Huruf d
Yang dimaksud dengan cadangan pangan Pemerintah Pusat adalah persediaan pangan
yang dikelola atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan cadangan pangan tertentu yang bersifat pokok di tingkat nasional adalah
persediaan pangan pokok tertentu misalnya beras, sedangkan di tingkat daerah dapat berupa pangan
pokok masyarakat di daerah setempat.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Penetapan secara berkala dalam ketentuan ini dapat dilakukan per-triwulan, per-enam bulan dan/atau
per-tahun.
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Dalam hal Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi, dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota
menugaskan badan usaha untuk mengadakan dan mengelola cadangan pangan tertentu yang bersifat
pokok, maka penugasan tersebut dituangkan dalam suatu perjanjian tertulis.
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
file:///C|/UUPPdanKEPRES/ketahananpangan.htm (17 of 20) [3/20/05 6:08:39 PM]
pp68-2002
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan gizi seimbang adalah makanan yang mengandung zat tenaga, zat
pembangun dan zat pengatur yang dikonsumsi seseorang dalam satu hari sesuai dengan kemampuan
kebutuhan tubuhnya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan bencana adalah seperti bencana banjir, tanah longsor, gunung meletus.
Yang dimaksud dengan paceklik yang berkepanjangan adalah musim kekurangan pangan yang
berkepanjangan sehingga merupakan masa sulit dalam penyediaan bahan pangan di suatu wilayah
tertentu, termasuk pada periode terjadinya ketidakseimbangan yang besar antara penyediaan dan
kebutuhan.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
file:///C|/UUPPdanKEPRES/ketahananpangan.htm (18 of 20) [3/20/05 6:08:39 PM]
pp68-2002
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan penetapan kebijakan pajak dan atau tarif antara lain menetapkan pajak ekspor
dan/atau tarif impor terhadap pangan tertentu.
Huruf d
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Mengingat ketahanan pangan bersifat lintas sektoral, lintas daerah dan mengikutsertakan peran serta
masyarakat, maka diperlukan perumusan kebijakan, evaluasi dan pengendalian ketahanan pangan
secara terpadu yang pelaksanaannya dilakukan dengan berkoordinasi dengan Dewan Ketahanan
Pangan.
Ayat (2)
Yang dimaksud Dewan Ketahanan Pangan adalah Dewan Ketahanan Pangan yang dibentuk
berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 132 Tahun 2001.
Pasal 18
file:///C|/UUPPdanKEPRES/ketahananpangan.htm (19 of 20) [3/20/05 6:08:39 PM]
pp68-2002
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4254.
file:///C|/UUPPdanKEPRES/ketahananpangan.htm (20 of 20) [3/20/05 6:08:39 PM]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar