Sabtu, 04 Juni 2011

PERPRES NOMOR 38 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 2010
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4401);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3283);
5. Peraturan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 2 -
5. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018);
6. Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2003 tentang Organisasi
Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG ORGANISASI DAN
TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA.
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN KEWENANGAN
Pasal 1
(1) Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya dalam
Peraturan Presiden ini disebut Kejaksaan adalah lembaga
pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang
penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang bertanggung jawab
langsung kepada Presiden.
(3) Pelaksanaan kekuasaan negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan
Tinggi, dan Kejaksaan Negeri.
Pasal 2 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 3 -
Pasal 2
(1) Kejaksaan Agung berkedudukan di Ibukota negara Republik
Indonesia dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan
Republik Indonesia.
(2) Kejaksaan Tinggi berkedudukan di Kota Provinsi dan daerah
hukumnya meliputi wilayah Provinsi.
(3) Kejaksaan Negeri berkedudukan di ibu kota Kabupaten/Kota
dan daerah hukumnya meliputi daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 3
Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB II
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 4
Kejaksaan terdiri dari :
a. Kejaksaan Agung;
b. Kejaksaan Tinggi;
c. Kejaksaan Negeri.
Bagian ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 4 -
Bagian Kedua
Kejaksaan Agung
Paragraf 1
Organisasi
Pasal 5
Organisasi Kejaksaan Agung terdiri dari :
a. Jaksa Agung;
b. Wakil Jaksa Agung;
c. Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan;
d. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen;
e. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum;
f. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus;
g. Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara;
h. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan;
i. Badan Pendidikan dan Pelatihan;
j. Staf Ahli;
k. Pusat.
Paragraf 2
Jaksa Agung
Pasal 6
Jaksa Agung adalah Pimpinan dan penanggung jawab tertinggi
Kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas dan
wewenang Kejaksaan.
Pasal 7 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 5 -
Pasal 7
Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Jaksa Agung
dibantu oleh seorang Wakil Jaksa Agung dan beberapa orang
Jaksa Agung Muda.
(2) Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan satu kesatuan unsur pimpinan.
(3) Jaksa Agung Muda adalah unsur pembantu pimpinan.
Paragraf 3
Wakil Jaksa Agung
Pasal 9
Wakil Jaksa Agung bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
Pasal 10
Wakil Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang :
a. Membantu Jaksa Agung dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya;
b. Mewakili Jaksa Agung dalam hal Jaksa Agung berhalangan;
c. Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan petunjuk Jaksa
Agung.
Paragraf ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 6 -
Paragraf 4
Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan
Pasal 11
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan adalah unsur pembantu
pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan
dalam bidang pembinaan, bertanggung jawab kepada Jaksa
Agung.
(2) Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan dipimpin oleh Jaksa
Agung Muda Pembinaan.
Pasal 12
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan mempunyai tugas dan
wewenang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di
bidang pembinaan.
(2) Lingkup bidang pembinaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi pembinaan atas perencanaan, pelaksanaan
pembangunan sarana dan prasarana, organisasi dan
ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, pengelolaan kekayaan
milik negara, pertimbangan hukum, penyusunan peraturan
perundang-undangan, kerja sama luar negeri, pelayanan dan
dukungan teknis lainnya.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan
menyelenggarakan fungsi :
a. perencanaan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 7 -
a. perencanaan dan perumusan kebijakan di bidang pembinaan;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
pembinaan;
c. pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi/lembaga baik di
dalam negeri maupun di luar negeri;
d. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
kegiatan di bidang pembinaan;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.
Paragraf 5
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen
Pasal 14
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen adalah unsur pembantu
pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan
dalam bidang intelijen, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
(2) Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dipimpin oleh Jaksa Agung
Muda Intelijen.
Pasal 15
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen mempunyai tugas dan
wewenang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di
bidang intelijen Kejaksaan.
(2) Lingkup ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 8 -
(2) Lingkup bidang intelijen Kejaksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi kegiatan intelijen penyelidikan,
pengamanan dan penggalangan untuk melakukan pencegahan
tindak pidana untuk mendukung penegakan hukum baik
preventif maupun represif di bidang ideologi, politik, ekonomi,
keuangan, sosial budaya, pertahanan dan keamanan,
melaksanakan cegah tangkal terhadap orang-orang tertentu
dan/atau turut menyelenggarakan ketertiban dan ketenteraman
umum .
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen
menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang intelijen;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
intelijen;
c. pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi/lembaga, baik di
dalam maupun di luar negeri;
d. memberikan dukungan teknis secara intelijen kepada bidangbidang
lain di lingkungan Kejaksaan;
e. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
kegiatan di bidang intelijen;
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.
Paragraf ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 9 -
Paragraf 6
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum
Pasal 17
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum adalah unsur
pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang
Kejaksaan dalam bidang tindak pidana umum, bertanggung
jawab kepada Jaksa Agung.
(2) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dipimpin oleh
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Pasal 18
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum mempunyai
tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang
Kejaksaan di bidang tindak pidana umum.
(2) Lingkup bidang tindak pidana umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi prapenuntutan, pemeriksaan tambahan,
penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap, eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan
pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap
pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum
lainnya.
Pasal 19 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 10 -
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum
menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang tindak pidana umum;
b. pelaksanaan penegakan hukum di bidang tindak pidana umum;
c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
tindak pidana umum;
d. pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi/lembaga baik di
dalam negeri maupun di luar negeri;
e. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
kegiatan di bidang tindak pidana umum;
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.
Paragraf 7
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus
Pasal 20
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus adalah unsur
pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang
Kejaksaan dalam bidang tindak pidana khusus, bertanggung
jawab kepada Jaksa Agung.
(2) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dipimpin
oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Pasal 21 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 11 -
Pasal 21
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus mempunyai
tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang
kejaksaan di bidang tindak pidana khusus.
(2) Lingkup bidang tindak pidana khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan,
pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan
penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap, eksaminasi serta pengawasan terhadap
pelaksanaan pidana bersyarat dan keputusan lepas bersyarat
dalam perkara tindak pidana khusus serta tindakan hukum
lainnya.
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus
menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang tindak pidana khusus;
b. pelaksanaan penegakan hukum di bidang tindak pidana khusus;
c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
tindak pidana khusus;
d. pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi/lembaga baik di
dalam negeri maupun di luar negeri;
e. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
kegiatan di bidang tindak pidana khusus;
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.
Paragraf ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 12 -
Paragraf 8
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan
Tata Usaha Negara
Pasal 23
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas
dan wewenang Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha
negara, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
(2) Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha
Negara.
Pasal 24
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan
wewenang kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara.
(2) Lingkup bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi penegakan hukum, bantuan
hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada
negara atau pemerintah, meliputi lembaga/badan negara,
lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha
Milik Negara/Daerah di bidang perdata dan tata usaha negara
untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara,
menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta
memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Pasal 25 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 13 -
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha
Negara menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang perdata dan tata usaha negara;
b. pelaksanaan penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha
negara;
c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
perdata dan tata usaha negara;
d. pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi/lembaga baik di
dalam negeri maupun di luar negeri;
e. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
kegiatan di bidang perdata dan tata usaha negara;
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.
Paragraf 9
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
Pasal 26
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan adalah unsur pembantu
pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan
di bidang pengawasan, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
(2) Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dipimpin oleh Jaksa
Agung Muda Pengawasan.
Pasal 27 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 14 -
Pasal 27
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan mempunyai tugas dan
wewenang melaksanakan tugas dan wewenang kejaksaan di
bidang pengawasan.
(2) Lingkup bidang pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian
pelaksanaan pengawasan atas kinerja dan keuangan intern
Kejaksaan, serta pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu
atas penugasan Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang pengawasan intern Kejaksaan;
b. pelaksanaan dan pengendalian pengawasan intern Kejaksaan
terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi,
pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan
Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
pengawasan;
e. pelaksanaan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 15 -
e. pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi/lembaga baik di
dalam negeri maupun di luar negeri;
f. penyusunan laporan hasil pengawasan;
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.
Paragraf 10
Badan Pendidikan dan Pelatihan
Pasal 29
(1) Badan Pendidikan dan Pelatihan adalah unsur penunjang tugas
dan wewenang Kejaksaan di bidang pendidikan dan pelatihan
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Jaksa
Agung.
(2) Badan Pendidikan dan Pelatihan dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 30
Badan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas dan wewenang
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30, Badan Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan
fungsi :
a. perencanaan dan perumusan kebijakan di bidang pendidikan dan
pelatihan;
b. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
c. koordinasi ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 16 -
c. koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan
pendidikan dan pelatihan;
d. pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi/lembaga baik di
dalam negeri maupun di luar negeri dalam bidang pendidikan dan
pelatihan;
e. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
kegiatan di bidang pendidikan dan pelatihan;
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.
Paragraf 11
Staf Ahli
Pasal 32
(1) Jaksa Agung dapat dibantu oleh sebanyak-banyaknya 6 (enam)
orang Staf Ahli.
(2) Staf Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung serta dikoordinir
oleh Wakil Jaksa Agung.
(3) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Jaksa
Agung mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya.
Paragraf 12
Pusat
Pasal 33
(1) Di lingkungan Kejaksaan dibentuk Pusat sebagai unsur
penunjang tugas dan fungsi Kejaksaan, yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
(2) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
Pasal 34 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 17 -
Pasal 34
Pembentukan Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari
Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi.
Paragraf 13
Kelengkapan Unit Organisasi Kejaksaan Agung
Pasal 35
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan terdiri dari Sekretariat
Jaksa Agung Muda dan sebanyak-banyaknya 6 (enam) Biro.
(2) Sekretariat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian,
dan masing-masing Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 4
(empat) Subbagian.
(3) Masing-masing Biro terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat)
Bagian dan masing-masing Bagian terdiri dari sebanyakbanyaknya
4 (empat) Subbagian.
Pasal 36
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Jaksa Agung Muda Bidang
Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak
Pidana Khusus, serta Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan
Tata Usaha Negara, masing-masing terdiri dari Sekretariat Jaksa
Agung Muda, sebanyak-banyaknya 5 (lima) Direktorat.
(2) Sekretariat ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 18 -
(2) Sekretariat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian
dan masing-masing Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 4
(empat) Subbagian.
(3) Masing-masing Direktorat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4
(empat) Subdirektorat dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha.
Pasal 37
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, terdiri dari Sekretariat
Jaksa Agung Muda dan sebanyak-banyaknya 6 (enam)
Inspektorat.
(2) Sekretariat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian
dan masing-masing Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 4
(empat) Subbagian.
(3) Masing-masing Inspektorat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4
(empat) Inspektur Muda dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha,
masing-masing Inspektur Muda terdiri dari sebanyak-banyaknya
4 (empat) Pemeriksa.
Pasal 38
(1) Badan terdiri dari Sekretariat Badan dan sebanyak-banyaknya 4
(empat) Pusat.
(2) Sekretariat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian
dan masing-masing Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 4
(empat) Subbagian.
(3) Masing-masing Pusat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat)
Bidang dan masing-masing Bidang terdiri dari sebanyakbanyaknya
4 (empat) Subbidang.
Pasal 39 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 19 -
Pasal 39
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dapat dibentuk
sebanyak-banyaknya 6 (enam) Pusat.
(2) Masing-masing Pusat terdiri dari 1 (satu) Bagian dan sebanyakbanyaknya
4 (empat) Bidang, Bagian terdiri dari sebanyakbanyaknya
4 (empat) Subbagian dan masing-masing Bidang
terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbidang.
Bagian Ketiga
Kejaksaan Tinggi
Pasal 40
Pembentukan Kejaksaan Tinggi ditetapkan dengan Peraturan
Presiden atas usul Jaksa Agung.
Pasal 41
Kejaksaan Tinggi dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi yang
mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di daerah
hukumnya.
Pasal 42
Dalam mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41, Kepala Kejaksaan Tinggi dibantu
oleh seorang Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi sebagai kesatuan unsur
pimpinan, beberapa orang unsur pembantu pimpinan, dan unsur
pelaksana.
Pasal 43 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 20 -
Pasal 43
Organisasi Kejaksaan Tinggi terdiri dari :
a. Kepala Kejaksaan Tinggi;
b. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi;
c. Sebanyak-banyaknya 6 (enam) Asisten;
d. Bagian Tata Usaha.
Pasal 44
(1) Masing-masing Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
huruf c, terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Subbagian/
Seksi /Pemeriksa. Sub Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3
(tiga) urusan.
(2) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf
d, terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian.
(3) Subbagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) urusan.
Bagian Keempat
Kejaksaan Negeri
Pasal 45
Pembentukan Kejaksaan Negeri ditetapkan dengan Peraturan
Presiden atas usul Jaksa Agung.
Pasal 46
Kejaksaan Negeri dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri yang
mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di daerah
hukumnya.
Pasal 47 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 21 -
Pasal 47
Dalam mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46, Kepala Kejaksaan Negeri dibantu
oleh beberapa orang unsur pembantu pimpinan dan unsur pelaksana.
Pasal 48
Organisasi Kejaksaan Negeri terdiri dari :
a. Kepala Kejaksaan Negeri;
b. Subbagian;
c. Sebanyak-banyaknya 5 (lima) seksi.
Pasal 49
Subbagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b terdiri dari
sebanyak-banyaknya 5 (lima) urusan.
Pasal 50
(1) Dalam hal diperlukan, Jaksa Agung dapat membentuk Cabang
Kejaksaan Negeri di daerah hukum Kejaksaan Negeri.
(2) Pembentukan Cabang Kejaksaan Negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Jaksa Agung.
Pasal 51 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 22 -
Pasal 51
Cabang Kejaksaan Negeri dipimpin oleh Kepala Cabang Kejaksaan
Negeri yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang
Kejaksaan di sebagian daerah hukum Kejaksaan Negeri yang
membawahkannya.
Pasal 52
Dalam mengendalikan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dibantu oleh
sebanyak-banyaknya 2 (dua) unsur pelaksana.
Pasal 53
Organisasi Cabang Kejaksaan Negeri terdiri dari :
a. Kepala Cabang Kejaksaan Negeri;
b. Sebanyak-banyaknya 2 (dua) Urusan.
Bagian Kelima
Asisten Jaksa Agung
Pasal 54
(1) Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas-tugas Jaksa
Agung yang karena sifatnya memerlukan penanganan secara
khusus dan langsung, dapat diangkat 2 (dua) orang Asisten
Jaksa Agung.
(2) Tugas ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 23 -
(2) Tugas Asisten Jaksa Agung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditentukan berdasarkan penugasan langsung oleh Jaksa
Agung.
(3) Asisten Jaksa Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab langsung
kepada Jaksa Agung serta secara administratif berada dalam
lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.
Bagian Keenam
Koordinator
Pasal 55
(1) Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas-tugas Jaksa
Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Umum, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, dan Jaksa
Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara serta Kepala
Kejaksaan Tinggi, masing-masing dapat diangkat sebanyakbanyaknya
6 (enam) koordinator.
(2) Koordinator pada Jaksa Agung Muda sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Jaksa Agung Muda
terkait.
(3) Koordinator pada Kejaksaan Tinggi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala Kejaksaan
Tinggi.
Pasal 56 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 24 -
Pasal 56
(1) Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 mempunyai
tugas melakukan kajian teknis dan dukungan pemikiran kepada
Jaksa Agung Muda dan Kepala Kejaksaan Tinggi dalam
melaksanakan tugas, wewenang, dan fungsi serta mengoordinasikan
para Jaksa dalam penanganan perkara.
(2) Dalam melaksanakan tugas mengoordinasikan para Jaksa dalam
penanganan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Koordinator pada Jaksa Agung Muda melaporkan pelaksanaan
tugas kepada Direktur terkait dan Direktur melaporkan kepada
Jaksa Agung Muda.
(3) Dalam melaksanakan tugas mengoordinasikan para Jaksa dalam
penanganan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Koordinator pada Kejaksaan Tinggi melaporkan pelaksanaan
tugas kepada Asisten terkait dan Asisten melaporkan kepada
Kepala Kejaksaan Tinggi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas
Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) diatur oleh Jaksa Agung.
Bagian Ketujuh
Pejabat Kejaksaan
Pada Perwakilan Negara Republik Indonesia
Pasal 57
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang
Kejaksaan, Jaksa Agung dapat menempatkan pejabat kejaksaan
pada perwakilan Negara Republik Indonesia di luar negeri
setelah mendapat persetujuan dari Menteri Luar Negeri.
(2) Ketentuan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 25 -
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan pejabat Kejaksaan
pada Perwakilan Negara Republik Indonesia di luar negeri diatur
oleh Jaksa Agung dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kedelapan
Tenaga Ahli
Pasal 58
(1) Di lingkungan Kejaksaan dapat dibentuk Tenaga Ahli untuk
mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan.
(2) Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
para ahli dalam berbagai disiplin ilmu dan tidak dimaksudkan
untuk memberikan keterangan ahli dalam persidangan.
(3) Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dapat berasal dari pegawai negeri dan bukan pegawai negeri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tenaga Ahli sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur oleh Jaksa
Agung setelah mendapat persetujuan Menteri yang bertanggung
jawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi, dengan memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesembilan
Tenaga Tata Usaha
Pasal 59
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan,
di lingkungan Kejaksaan dapat diangkat dan ditugaskan Tenaga
Tata Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(2) Tenaga ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 26 -
(2) Tenaga Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya dapat menduduki jabatan struktural selain jabatan
struktural yang ditetapkan hanya dapat diduduki oleh jabatan
fungsional jaksa atau jabatan fungsional selain jabatan
fungsional jaksa, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(3) Tenaga Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dapat diberikan penamaan lain sesuai dengan penamaan
jabatan struktural atau jabatan fungsional yang diduduki.
Pasal 60
Pembinaan karier Tenaga Tata Usaha dilaksanakan oleh Jaksa Agung
sebagai pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 61
Ketentuan mengenai jabatan struktural dan jabatan fungsional di
lingkungan Kejaksaan yang dapat diduduki oleh Tenaga Tata Usaha
diatur lebih lanjut oleh Jaksa Agung dengan memperhatikan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 27 -
BAB III
ESELONISASI, PENGANGKATAN, DAN
PEMBERHENTIAN
Bagian Kesatu
Eselonisasi
Pasal 62
(1) Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda, dan Kepala Badan
adalah jabatan struktural eselon I.a.
(2) Staf Ahli adalah jabatan struktural eselon I.b dan dalam hal diisi
oleh mantan pejabat dengan eselon yang lebih tinggi maka
eselonnya mengikuti eselon yang sebelumnya.
(3) Sekretaris Jaksa Agung Muda, Kepala Kejaksaan Tinggi,
Sekretaris Badan, Kepala Biro, Direktur, Inspektur dan Kepala
Pusat adalah jabatan struktural eselon II.a.
(4) Asisten Jaksa Agung, Koordinator pada Jaksa Agung Muda
Bidang Intelijen, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang
Tindak Pidana Umum, Koordinator pada Jaksa Agung Muda
Bidang Tindak Pidana Khusus dan Koordinator pada Jaksa
Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
serta Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi adalah jabatan struktural
eselon II.b.
(5) Asisten pada Kejaksaan Tinggi, Kepala Bagian, Kepala
Subdirektorat, Kepala Bidang, dan Inspektur Muda adalah
jabatan struktural eselon III.a.
(6) Kepala Kejaksaan Negeri adalah jabatan struktural eselon IIIa
atau eselon III.b.
(7) Kepala ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 28 -
(7) Kepala Bagian Tata Usaha pada Kejaksaan Tinggi dan
Koordinator pada Kejaksaan Tinggi adalah jabatan struktural
eselon III.b.
(8) Kepala Subbagian, Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala Seksi,
Kepala Subbidang, Pemeriksa dan Kepala Cabang Kejaksaan
Negeri adalah jabatan struktural eselon IV.a.
(9) Kepala Urusan adalah jabatan struktural eselon Va.
Bagian Kedua
Pengangkatan dan Pemberhentian
Pasal 63
(1) Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Jaksa Agung adalah Pejabat Negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 64
(1) Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda, Kepala Badan, dan
Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul
Jaksa Agung.
(2) Pejabat atau pegawai lainnya di lingkungan Kejaksaan diangkat
dan diberhentikan oleh Jaksa Agung.
BAB IV ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 29 -
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 65
Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan fungsi Kejaksaan, semua
unsur di lingkungan Kejaksaan berpedoman kepada asas Kejaksaan
adalah satu dan tidak terpisahkan.
Pasal 66
Semua unsur di lingkungan Kejaksaan dalam melaksanakan tugas,
wewenang, dan fungsi Kejaksaan wajib menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi termasuk dalam menjalin
hubungan dengan instansi Pemerintah terkait dan komponen
masyarakat di tingkat nasional, regional, dan internasional.
Pasal 67
Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan
mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan
pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 68
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib melaksanakan sistem
pengendalian intern di lingkungan masing-masing yang
memungkinkan terlaksananya mekanisme uji silang.
Pasal 69 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 30 -
Pasal 69
Pejabat dan pegawai di lingkungan Kejaksaan wajib mengikuti,
mematuhi petunjuk, dan bertanggung jawab secara hirarki pada
atasan masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat
pada waktunya.
Pasal 70
Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan fungsinya di bidang
penuntutan, Jaksa bertindak untuk dan atas nama negara serta
bertanggung jawab menurut saluran hirarki, yang pelaksanaannya
dilakukan dengan keyakinan berdasarkan alat bukti yang sah, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 71
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Kejaksaan diatur lebih
lanjut oleh Jaksa Agung dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 72
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas, wewenang,
dan fungsi Kejaksaan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
BAB VI ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 31 -
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 73
Rincian tugas, wewenang, fungsi, dan organisasi di lingkungan
Kejaksaan diatur lebih lanjut oleh Jaksa Agung setelah mendapat
persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 74
(1) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, seluruh
organisasi di lingkungan Kejaksaan sebagaimana dimaksud
dalam Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1999 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik
Indonesia tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai
dengan terbentuknya organisasi Kejaksaan secara terinci
berdasarkan Peraturan Presiden ini.
(2) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di
lingkungan Kejaksaan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor
86 Tahun 1999 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Kejaksaan Republik Indonesia tetap melaksanakan tugas dan
fungsi Kejaksaan sampai dengan diatur kembali berdasarkan
Peraturan Presiden ini.
Pasal 75 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 32 -
Pasal 75
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, jabatan Seksi
pada Jaksa Agung Muda dan jabatan Subseksi pada Kejaksaan
Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri, serta
pejabat yang masih memangku jabatan tersebut berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1999 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia dan
Peraturan Pelaksanaannya, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya
dengan ketentuan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun
sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini, jabatan-jabatan tersebut
dihapus dan disesuaikan dengan Peraturan Presiden ini.
Pasal 76
Peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun
1999 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik
Indonesia dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru
berdasarkan Peraturan Presiden ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 77
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan Presiden
Nomor 86 Tahun 1999 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Kejaksaan Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 78 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 33 -
Pasal 78
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Juni 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum,
Dr. M. Iman Santoso

Tidak ada komentar:

Posting Komentar