Sabtu, 04 Juni 2011

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2002 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 1 TAHUN 2002
TENTANG
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa dalam mewujudkan tujuan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka mutlak diperlukan penegakan
hukum dan ketertiban secara konsisten dan berkesinambungan;
b. bahwa terorisme telah menghilangkan nyawa tanpa memandang korban dan
menimbulkan ketakutan masyarakat secara luas, atau hilangnya kemerdekaan, serta
kerugian harta benda, oleh karena itu perlu dilaksanakan langkah-langkah
pemberantasan;
c. bahwa terorisme mempunyai jaringan yang luas sehingga merupakan ancaman terhadap
perdamaian dan keamanan nasional maupun internasional;
d. bahwa pemberantasan terorisme didasarkan pada komitmen nasional dan internasional
dengan membentuk peraturan perundang-undangan nasional yang mengacu pada
konvensi internasional dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
terorisme;
e. bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku sampai saat ini belum secara
komprehensif dan memadai untuk memberantas tindak pidana terorisme;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e,
dan adanya kebutuhan yang sangat mendesak perlu mengatur pemberantasan tindak
pidana terorisme dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.
Mengingat:
Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan
Keempat Undang-Undang Dasar 1945.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME
BAB I
KETENTUAN UMUM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar